Kasus Dugaan "Jatah Preman" Abdul Wahid, KPK RI Periksa Anggota DPRD Dan Eks Pejabat DLHK Riau

Kasus Dugaan "Jatah Preman" Abdul Wahid, KPK RI Periksa Anggota DPRD Dan Eks Pejabat DLHK Riau
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Pemerasan

Pekanbaru, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada Senin (1/12).

“Saksi yang diperiksa antara lain SYD selaku anggota DPRD Riau, serta EMB selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau,” ujar Budi di Jakarta.

Anggota DPRD Riau, Suyadi, turut memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.

Suyadi menyebut pemeriksaan berlangsung singkat dan hanya meliputi beberapa pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

“Cuma sebentar saja, tadi ditanya juga tidak banyak,” ujar Suyadi.

Ia menjelaskan, penyidik KPK meminta keterangan dirinya selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Riau, terutama terkait pergeseran anggaran yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Ditanya soal pergeseran anggaran saja, kebetulan saya kan Ketua Pansus RPJMD-nya,” ucapnya.

Suyadi juga menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan maupun pembahasan mengenai dugaan aliran dana dari Dinas PU ke Pansus RPJMD.

“Tidak ada ditanya soal aliran dana,” tegasnya.

Selain keduanya, penyidik KPK juga memanggil MAT yang menjabat Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau, serta IP dari pihak swasta, untuk dimintai keterangan pada perkara yang sama.

Kasus ini merupakan rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya.

Sehari kemudian, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.

KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut, namun belum merinci identitas para tersangka ke publik pada saat itu.

Pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka, yakni:

  • Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau

  • M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau

  • Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait kewenangan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Riau.  (*)