Hormati Putusan PTUN, Pemko Pekanbaru Siapkan Langkah Lanjutan Soal HGB Ruko STC

Hormati Putusan PTUN, Pemko Pekanbaru Siapkan Langkah Lanjutan Soal HGB Ruko STC
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait rekomendasi pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah.

Pemko Pekanbaru menyatakan menghormati putusan tersebut dan akan segera menyiapkan langkah lanjutan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya para pemilik ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Meski demikian, penyelesaian persoalan administrasi HGB tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan pengelolaan barang milik daerah agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, Pemko telah menerima dan menghormati putusan PTUN Pekanbaru Nomor 27/G/2026/PTUN.PBR.

Ia menjelaskan, sebelum mengambil keputusan terkait pembaruan HGB ruko tersebut, Pemko Pekanbaru telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi dilakukan mengingat persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

"Sejak awal, arahan Bapak Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho adalah mencari penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat dengan tetap mematuhi aturan. Arahan tersebut menjadi pegangan kami dalam menangani persoalan ini," kata Zulhelmi, Kamis (5/11/2026).

Pria yang akrab disapa Ami itu menegaskan, Pemko Pekanbaru akan kembali berkonsultasi dengan Kemendagri, terutama terkait aspek pengelolaan barang milik daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tindak lanjut putusan pengadilan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia memastikan, apabila hasil konsultasi menyatakan rekomendasi pembaruan HGB dapat diberikan sesuai aturan, Pemko Pekanbaru akan segera menerbitkannya bagi para pemilik ruko.

"Kami akan secepatnya menyampaikan hasil konsultasi dan langkah tindak lanjutnya kepada para pemilik ruko," tegasnya.

Menurut Ami, pemerintah tetap harus memastikan setiap keputusan yang berkaitan dengan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi hukum maupun administrasi.

Namun, di sisi lain, kepentingan masyarakat, khususnya para pemilik ruko yang membutuhkan kepastian pembaruan HGB, juga menjadi perhatian Pemko Pekanbaru.

Ia juga memastikan aktivitas perdagangan di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) hingga saat ini masih berjalan normal. Para pedagang tetap dapat menjalankan usaha dan berjualan seperti biasa tanpa terganggu persoalan administrasi tersebut.

"Jadi, kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasa dan para pedagang tetap berjualan tanpa terganggu. Hal yang sedang kami tindaklanjuti adalah proses administrasi HGB yang belum dapat diperbarui. Kami berkomitmen menyelesaikannya secepatnya sesuai aturan," pungkasnya. (*)