PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu, Pemko Pekanbaru Gerak Cepat Usulkan Nama Seluruh Pegawai
Pekanbaru, Terbilang.id - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati kebijakan pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menyambut keputusan tersebut, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera bergerak mempersiapkan pengusulan nama-nama PPPK paruh waktu yang bertugas di lingkungan pemerintah kota.
Agung menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan sekaligus harapan baru bagi para pegawai yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dinilai telah memberikan perhatian terhadap nasib para pegawai PPPK.
“Alhamdulillah, saya mewakili teman-teman PPPK di Pekanbaru sangat berterima kasih, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kita,” ungkap Agung, Jumat (6/11/2026).
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Agung memastikan Pemko Pekanbaru segera mempersiapkan pengusulan seluruh nama PPPK paruh waktu agar dapat ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap proses pengusulan tersebut dapat berjalan lancar sehingga para PPPK paruh waktu yang diusulkan sudah memperoleh status penuh waktu mulai Januari 2027 mendatang.
Menurut Agung, perubahan status kepegawaian ini tidak hanya memberikan kepastian bagi para pegawai, tetapi juga diharapkan berdampak terhadap peningkatan motivasi dan kinerja aparatur di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dengan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik, para pegawai diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Mudah-mudahan bisa lancar, dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru jadi lebih maksimal lagi," harapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan hasil keputusan final antara pemerintah dan DPR terkait skema penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk berbagai profesi. Kebijakan ini mencakup tenaga pendidik seperti dosen, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, hingga tenaga teknis.
Selain itu, PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Sementara itu, bagi 172.323 guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri serta 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama, pemerintah memutuskan memperpanjang masa perjanjian kerja yang akan berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menata kebutuhan aparatur di berbagai sektor pelayanan publik. (*)








