Cegah Penyimpangan Aset Dan Anggaran, Kejari Pekanbaru Bekali Manajemen Bandara SSK II Pemahaman Hukum
Pekanbaru, Terbilang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memberikan penyuluhan hukum kepada jajaran PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.
Dalam penyuluhan tersebut, Kejari Pekanbaru mengingatkan jajaran perusahaan agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan integritas, terutama dalam pengelolaan anggaran, aset, serta pengadaan barang dan jasa.
Penyuluhan hukum bertajuk Mengenal Kejaksaan di Gerbang Udara tersebut digelar di Kantor PT Angkasa Pura Indonesia, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan dibuka langsung Kepala Kejari Pekanbaru, Marlambson Carel Williams. Turut hadir General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad, bersama jajaran manajemen, kepala divisi, kepala departemen, serta karyawan Aviation Security (AVSEC).
Plh Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, mengatakan penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum jajaran perusahaan. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas maupun operasional kebandarudaraan.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada jajaran perusahaan mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan, sekaligus mengenali potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan operasional kebandarudaraan," ujarnya.
Menurut Adhi, potensi persoalan hukum di lingkungan bandar udara tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Namun, juga mencakup aspek keamanan dan aktivitas bandar udara, penyalahgunaan fasilitas maupun informasi, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan kontrak kerja sama.
Karena itu, deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) perlu diperkuat. Koordinasi antarlembaga juga dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan agar tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum.
"Deteksi dini dan koordinasi antarlembaga menjadi hal penting untuk mencegah berbagai potensi permasalahan hukum. Karena itu, setiap pihak perlu memahami tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pekanbaru turut menghadirkan sejumlah pemateri yang memberikan penjelasan sesuai bidang penanganan perkara masing-masing.
Kasi Tindak Pidana Khusus, Fusthathul Amul Huzni, memaparkan materi mengenai penanganan tindak pidana korupsi. Pembahasan meliputi potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan kewenangan, hingga persoalan pengelolaan anggaran.
Selanjutnya, Kasi Tindak Pidana Umum, Maruli J Sitanggang, menjelaskan penanganan perkara pidana umum, seperti pencurian, penipuan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan identitas yang berpotensi terjadi di lingkungan bandar udara.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hengky Fransiscus Munte, memaparkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum, khususnya terkait pengelolaan aset serta kerja sama perusahaan.
Adhi menegaskan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi prinsip utama dalam setiap aktivitas perusahaan. Terlebih, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta aset perusahaan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan kegiatan perusahaan. Terlebih dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta aset perusahaan," tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung dalam dua sesi tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan operasional perusahaan.
Melalui penyuluhan hukum ini, Kejari Pekanbaru berharap kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan semakin meningkat di lingkungan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Dengan meningkatnya pemahaman tersebut, setiap aktivitas perusahaan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari berbagai potensi penyimpangan hukum.
"Kenali hukumnya, jauhi hukumannya. Kami berharap seluruh jajaran perusahaan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, integritas, dan tanggung jawab dalam bekerja sehingga tata kelola perusahaan yang baik dapat terwujud," tutup Adhi. (*)








