Tak Ada Toleransi, Pemkab Inhil Tegaskan ASN Tambah Libur Siap Kena Sanksi

Tak Ada Toleransi, Pemkab Inhil Tegaskan ASN Tambah Libur Siap Kena Sanksi
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi Jauhari

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menambah masa libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan libur dan cuti bersama Idulfitri telah ditetapkan secara nasional. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Inhil diwajibkan kembali masuk kerja sesuai jadwal dan tidak diperkenankan memperpanjang libur dengan alasan apa pun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi Jauhari, menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat tegas dan wajib dipatuhi seluruh pegawai.

“Kalau soal libur dan cuti bersama sudah jelas, dan tentu tidak boleh menambah libur,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang tidak disiplin, terutama setelah libur panjang Lebaran.

“Setiap pelanggaran tentu ada sanksinya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, pengaturan kerja seperti Work From Home (WFH) tidak diberlakukan secara umum. Penerapannya hanya bersifat terbatas dan harus mengacu pada surat edaran bupati, dengan tetap mengutamakan pelayanan publik.

Pemkab Inhil menekankan bahwa disiplin ASN menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pasca libur Lebaran, seluruh perangkat daerah diminta memastikan aktivitas pelayanan berjalan normal tanpa gangguan.

“Sesuai surat edaran bupati, bisa sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)