Tolak Ambil Ijazah Di Disnaker Riau, Eks Karyawan Sanel Tour Serahkan Kasus Ke Kuasa Hukum Dan Polda Riau

Tolak Ambil Ijazah Di Disnaker Riau, Eks Karyawan Sanel Tour Serahkan Kasus Ke Kuasa Hukum Dan Polda Riau
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan penahanan ijazah yang dilakukan PT Sanel Tour & Travel Pekanbaru terhadap para eks karyawannya. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang kedua belah pihak untuk mengambil ijazah tersebut. Namun, eks karyawan enggan mengambil ijazah karena kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Riau dan ditangani oleh kuasa hukum mereka.

“Kami sudah mengirim surat resmi untuk pengambilan ijazah, namun surat balasan datang dari kuasa hukum eks karyawan. Mereka memilih menyerahkan persoalan ini ke jalur hukum,” ungkap Boby.

Boby menambahkan, jika eks karyawan tetap menolak mengambil ijazah, maka ijazah tersebut akan dikembalikan ke perusahaan sebagai langkah selanjutnya.

Kasus penahanan ijazah ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar pekerja yang harus segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Sebanyak 47 eks karyawan PT Sanel Tour & Travel Pekanbaru melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Riau terkait penahanan ijazah yang mereka alami. Sebelum menempuh jalur hukum, para korban telah berupaya meminta pengembalian ijazah secara baik-baik, namun perusahaan tidak kunjung mengembalikan.

Para korban juga mengaku dimintai sejumlah uang denda sebagai syarat pengambilan ijazah, yang tidak dapat mereka penuhi. Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Gubernur Riau Abdul Wahid, anggota DPRD Pekanbaru, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, tetapi hingga kini ijazah belum dikembalikan.

Pada Selasa, 29 April 2025, puluhan eks karyawan mendatangi Polda Riau untuk melaporkan pemilik perusahaan, Santi, sebagai langkah lanjutan dalam memperjuangkan hak mereka.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai upaya penegakan hak pekerja dan pentingnya perlindungan hukum dalam masalah penahanan dokumen pribadi. (*)