Usut Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH, Kejati Riau Tingkatkan Perkara Ke Tahap Penyidikan

Usut Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH, Kejati Riau Tingkatkan Perkara Ke Tahap Penyidikan
Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Kejaksaan Tinggi Riau resmi menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) ke tahap penyidikan. Nilai dana yang dipersoalkan tidak tanggung-tanggung mencapai lebih dari Rp551 miliar, yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk periode 2023–2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, melalui Kasi Penkum dan Humas Zikrullah, Senin (23/6/2025). Menurutnya, proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

“Benar, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Tim menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pengelolaan dana PI,” tegas Zikrullah.

Sejak penyidikan dimulai, tim jaksa telah memeriksa enam orang saksi, baik dari internal perusahaan BUMD PT SPRH maupun dari unsur perbankan. Nama-nama yang diperiksa antara lain:

  • MF – Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023

  • RH – Direktur Umum merangkap Plt Dirut PT SPRH 2023

  • AS – Manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi

  • KD – Sekretaris PT SPRH periode April–Agustus 2024

  • TS – Komisaris Utama PT SPRH sejak 2023

  • ZP – Direktur Pengembangan PT SPRH sejak 2023 hingga kini

Penyidik menduga dana PI tidak dikelola sesuai regulasi dan menyimpang dari peruntukan yang seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka dilakukan bila bukti dianggap cukup kuat,” tambah Zikrullah.

Kejati Riau juga memastikan bahwa proses hukum ini akan terus dikawal agar dana milik publik tersebut bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. PI 10 persen merupakan hak daerah dari hasil pengelolaan wilayah kerja migas, dan pengelolaannya menjadi krusial untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat setempat. (*)