Masa Jabatan Gubernur Riau Habis Di Akhir Tahun, DPRD Riau Lakukan Penguatan Juknis Terkait Pengusulan Nama PJ
Pekanbaru, Terbilang.id - Masa Jabatan Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi dan Wakil Gubernur Riau Brigjen (Purn) TNI Edy Natar Nasution akan berakhir pada 30 Desember 2023 mendatang.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Riau tersebut komisi I DPRD Riau telah berancang -ancang untuk mengusulkan nama - nama Bakal calon Penjabat (Pj) Gubri ke Mendagri RI.
"Hasil konsultasi komisi I DPRD Riau ke Kemendagri RI masa jabatan pak Syamsuar dan Edy Natar habis pada tanggal 30 Desember 2023," Ujar Ketua Komisi I DPRD Riau Edy Moh Yatim, Kamis (15/6/23).
Untuk mekanisme pengusulan nama ujar Edy, sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, selain Mendagri, Pj Gubri juga berhak diusulkan oleh DPRD Riau.
"Sesuai dengan Tatib kita nanti, masing - masing fraksi di DPRD Riau mengusulkan nama - nama bakal calon Pj Gubri, lalu dikerucutkan menjadi 3 nama yang kemudian diusulkan ke Kemendagri, jadi 3 nama dari DPRD dan 3 nama dari Kemendagri," jelasnya.
Lanjut Edy, "6 nama Pj Gubri tersebut nantinya akan disampaikan kepada Tim Penilaian Akhir (TPA) yang terdiri dari instansi BIN, Kemenpan RB dan Kemendagri, Disitu nantinya akan diputuskan satu nama lalu disampaikan ke presiden untuk dibuat SK sebagai Pj Gubernur Riau," ucapnya.
Untuk saat ini, Komisi I DPRD Riau tengah melakukan penguatan - penguatan untuk pembuatan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pengusulan nama - nama Bakal calon Pj Gubernur Riau yang nantinya diusulkan oleh fraksi - fraksi di DPRD Riau.
"Jadi berkaca pada apa yang telah diperbuat oleh DPRD DKI dan DPRD Banten karena provinsi mereka saat ini dipimpin oleh Seorang Pj Gubernur, maka kita akan buat Juknisnya," ujarnya.
Sementara itu untuk menjaring nama - nama Bakal calon Pj Gubernur Riau hingga saat ini belum bisa ditentukan nama wadahnya disebut Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus).
''Kalau Banten itu mereka buat Panja, sementara di Tatib kita tak ada Panja, kalau kita buat Pansus masa kerjanya terlalu lama, nah sekarang tergantung kebijakan pimpinan DPRD, apa namanya nanti," jelasnya.
Edy juga meluruskan berita sebelumnya yang menyatakan Gubernur Syamsuar harus menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada DPRD Riau.
"Rupanya sekarang aturan itu sudah tak ada lagi, cukup dengan LKPJ seperti biasa," pungkasnya.
Penulis : Ade Sugiarto