Tak Ada Lagi Batas Usia Kerja, Pemprov Riau Siap Adaptasi Regulasi SE Menaker Tanpa Diskriminasi Usia

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik langkah progresif Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang resmi menghapus batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani oleh Menaker Yassierli, Rabu (28/5/2025).
Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan batasan usia selaras dengan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang kini berada pada kisaran 65–70 tahun.
“Tentu kita mendukung kebijakan ini karena dulu batas usia diberlakukan saat angka harapan hidup masih rendah. Sekarang masyarakat kita masih sangat produktif di usia yang lebih matang, baik secara fisik maupun mental,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).
Namun, Wahid menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari secara mendalam isi surat edaran tersebut sebelum menyusun kebijakan turunan di tingkat provinsi.
“Kita lihat dulu nanti, saya baca dulu tentunya, agar saya tahu apa kebijakan yang harus saya ambil,” ujarnya.
Surat edaran Kemnaker ini menegaskan larangan praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, termasuk berdasarkan usia, disabilitas, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan latar belakang suku. Kebijakan ini berlaku kecuali untuk jenis pekerjaan tertentu yang secara teknis memang memerlukan syarat usia khusus.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang inklusif dan adil, sejalan dengan semangat pembangunan nasional.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara,” tegasnya.
Menaker juga menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada bupati, wali kota, dan seluruh pemangku kepentingan di daerah masing-masing.
Menindaklanjuti SE tersebut, Pemprov Riau tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah. Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem kerja yang lebih terbuka, produktif, dan ramah usia, serta menjamin hak seluruh pencari kerja di Bumi Lancang Kuning. (*)