Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal Di Tapung, Pemprov Riau Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Kampar, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di berbagai daerah. Melalui tim gabungan, inspeksi mendadak (sidak) dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam upaya tersebut, Pemprov Riau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu mengawasi aktivitas pertambangan dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi terkait.
Hal itu disampaikan Polisi Pamong Praja Ahli Muda Provinsi Riau, Maizar, saat melakukan sidak di lokasi tambang yang berada di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, kegiatan sidak yang dilakukan tim gabungan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di dua lokasi di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan adanya kegiatan pertambangan yang belum mengantongi perizinan sehingga diputuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut sambil menunggu proses pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Maizar menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan sektor pertambangan. Informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mendeteksi aktivitas yang berpotensi melanggar aturan maupun menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Jika menemukan kegiatan tambang yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Satpol PP Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, maupun aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Maizar.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan oleh tim pengawas. Dengan adanya partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pengawasan terhadap pertambangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban usaha pertambangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi di lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau tidak,” katanya.
Pemprov Riau mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin kepada Satpol PP Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, maupun aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung penegakan aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)








