Gajah Kepala Terpotong Ditemukan Di Konsesi PT RAPP, Polres Pelalawan Selidiki Penyebabnya
Pelalawan, Terbilang.id - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas penemuan seekor gajah yang ditemukan mati di kawasan hutan sekitar konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Pengecekan TKP melibatkan tim gabungan dari Polres Pelalawan, Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Polisi Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta pihak PT RAPP.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, gajah tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan bagian kepala terpotong dan posisi tubuh duduk. Hingga kini, kepolisian masih mendalami penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Tim melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kematian gajah ini,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Untuk kepentingan penyelidikan lanjutan, tim Bidlabfor Polda Riau yang dipimpin IPTU Imam Yusuf Hanura, M.H., mengambil sejumlah sampel tanah di sekitar lokasi penemuan. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium guna mengetahui kemungkinan adanya unsur tertentu yang berkaitan dengan kematian gajah.
Pihak PT RAPP menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Melalui perwakilan humasnya, perusahaan menegaskan komitmen mendukung proses penyelidikan hingga tuntas.
“Kami akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian gajah ini,” ujar perwakilan PT RAPP.
Gajah tersebut pertama kali ditemukan warga bernama Winarno pada Senin malam, 2 Februari 2026. Ia mengaku mencium bau tak sedap dari arah hutan sebelum akhirnya menemukan bangkai gajah tersebut dan melaporkannya ke pihak keamanan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui turun ke lokasi pada Selasa, 3 Februari 2026. Sehari berselang, tim gabungan dari Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditkrimsus Polda Riau, Bidlabfor Polda Riau, serta BKSDA melakukan nekropsi di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan melindungi satwa liar di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” tutup AKP I Gede Yoga Eka Pranata. (*)


