Gagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Polres Dumai Sita 9,96 Kg Sabu

Gagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Polres Dumai Sita 9,96 Kg Sabu
Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia

Dumai, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,96 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial MN (25) yang diduga berperan sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui wilayah Selingsing menuju Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Saat melakukan patroli di kawasan tersebut, petugas melihat seorang pria mencurigakan membawa sepeda motor Suzuki Spin berwarna merah dengan nomor polisi BM 5180 RW. Sepeda motor tersebut tidak dikendarai, melainkan didorong oleh seorang pengendara sepeda motor Yamaha NMax yang identitasnya belum diketahui.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor Suzuki Spin tersebut. Namun pengendara Yamaha NMax yang mendorong kendaraan itu berhasil melarikan diri.

“Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan MN yang membawa tas ransel hitam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket wallpaper dinding berwarna putih yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastik diduga berisi sabu,” ujar Angga, Rabu (11/3/2026).

Setelah dilakukan penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 9.960,31 gram atau sekitar 9,96 kilogram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua paket wallpaper dinding, satu tas ransel hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Redmi dan Vivo, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin merah dengan nomor polisi BM 5180 RW.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, MN mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MN diperintahkan untuk membawa sabu tersebut dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial F di sebuah hotel di Kota Dumai. Selanjutnya, narkotika itu rencananya akan dibawa ke wilayah Jawa Tengah.

Polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek dan menjemput tersangka. Namun setelah dilakukan gelar perkara serta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

Kapolres menyebutkan, jika sabu seberat 9,96 kilogram tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp9,96 miliar dan berpotensi merusak sekitar 49.800 orang.

“Saat ini tersangka MN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)