Dalami Dugaan Korupsi RSD Madani Pekanbaru, Polda Riau Periksa 102 Saksi Dan 4 Ahli

Dalami Dugaan Korupsi RSD Madani Pekanbaru, Polda Riau Periksa 102 Saksi Dan 4 Ahli
Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Penyidikan dugaan korupsi anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru terus bergulir. Hingga akhir September 2026, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sebanyak 102 saksi dan meminta keterangan dari empat ahli.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan 65 saksi yang diperiksa berasal dari internal RSD Madani. Sementara 37 saksi lainnya berasal dari pihak swasta atau rekanan rumah sakit.

"Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang," kata Yogie, Rabu (30/9/2026).

Selain saksi, penyidik juga telah meminta keterangan empat ahli untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran RSD Madani periode 2022 hingga 2024.

Keempat ahli tersebut terdiri dari ahli Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ahli keuangan daerah, ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli pidana.

Penyidik juga telah memeriksa mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, penyidik Polda Riau melakukan penggeledahan di sejumlah ruang manajemen RSD Madani Pekanbaru. Penggeledahan berlangsung selama sekitar tujuh jam.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 323 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan di RSD Madani untuk kepentingan penyidikan.

Dalam prosesnya, penyidik kini mendalami sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit. Di antaranya terkait pembayaran jasa pelayanan atau jaspel bagi dokter dan tenaga medis.

Selain itu, penyidik juga mendalami proyek yang disebut telah selesai dikerjakan, namun pembayarannya belum dilakukan. Polisi turut menelusuri dugaan adanya pekerjaan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 30 Mei 2024. Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polda Riau berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, hasil penghitungan potensi kerugian negara tersebut masih ditunggu oleh penyidik.

Yogie mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus, termasuk kemungkinan peningkatan status pihak yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

"Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara," pungkas Yogie. (*)