Berakhir 31 Agustus, Pemko Pekanbaru Minta Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak PBB

Berakhir 31 Agustus, Pemko Pekanbaru Minta Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak PBB
Ilustrasi, Penghapusan Denda Pajak PBB Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Masyarakat Kota Pekanbaru diharapkan bisa mendapatkan insentif berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program penghapusan denda pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru ini akan berakhir Agustus mendatang.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, masyarakat bisa menikmati program membayar tunggakan PBB tanpa denda yang berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.

"Masih ada waktu sebulan terakhir, saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sehingga masyarakat yang memiliki utang pajak juga bisa melunasi utang pajak tanpa denda pajak sampai 31 Agustus 2024," paparnya, Selasa 30 Juli 2024.

Masyarakat bisa memanfaatkan Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) yang memang merupakan upaya jemput bola oleh Bapenda untuk pembayaran pajak.

"Layanan Lapak Darling merupakan layanan yang memang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat kota Pekanbaru. Sehingga, saat membayar pajak, masyarakat lebih efektif dan efisien dalam menggunakan waktunya," sambungnya.

Adapun stimulus atau diskon yang diberikan, untuk besaran PBB di bawah Rp 100.000 akan diberikan diskon 100 persen alias gratis. PBB senilai Rp 100.001 hingga Rp 500.000 akan diberikan pengurangan sebesar 85 persen.

Kemudian, besaran PBB antara Rp 501.000 hingga Rp2.000.000 diberikan diskon 70 persen. Serta besaran PBB di atas Rp 2.000.000 diberikan diskon 33 persen.

Lapak Darling juga melayani masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB, pendaftaran PBB baru, dan konsultasi layanan perpajakan daerah lainnya.