Anggotanya Viral Terlibat Pungli, Kasatpol PP Pekanbaru Minta Maaf Dan Kunjungi Korban Untuk Kembalikan Kerugian
Pekanbaru, Terbilang.id - Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, berkunjung menemui Mardiana, janda berusia 66 tahun di kediamannya, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Binawidya, Jumat (21/6/2024).
Kedatangan Kasatpol PP kekediaman Mardiana, usai viral di media sosial terkait adanya oknum Satpol PP Kota Pekanbaru diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Mardiana. Alasan kedatangan mereka, lantaran Mardiana dinilai tidak memiliki izin mendirikan kontrakan rumah dan Mardiana mengaku dimintai uang Rp 3 juta oleh tiga orang anggota Satpol PP Pekanbaru
"Kami datang menemui Ibu Mardiana untuk menindaklanjuti terkait berita tentang adanya oknum Satpol PP Pekanbaru melakukan tindakan tercela terhadap masyarakat," kata Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024) malam.
Zulfahmi datang kerumah ibu Mardiana didampingi Ketua RT dan LPM setempat. Dirinya menyebut, dari pertemuan tersebut diketahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN Satpol PP Pekanbaru berinisial R, dan dua orang THL di Satpol PP Pekanbaru.
"Nanti akan kita tindaklanjuti, kalau memang terbukti bersalah saya akan mengambil tindakan tegas. Kami akan berikan sanksi berat sesuai aturan," tegas Zulfahmi Adrian.
Pada Kesempatan itu, Zulfahmi diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp900 ribu kepada Mardiana, dimana uang tersebut sebelumnya diberikan Mardiana kepada tiga oknum Satpol PP Pekanbaru yang mendatanginya dengan dalih tidak memiliki izin mendirikan kontrakan rumah.
Ia mewakili Satpol PP Kota Pekanbaru meminta maaf atas kejadian tersebut. Dan tak lupa pula Zulfahmi turut menghimbau kepada masyarakat, agar kedepannya apabila ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Pekanbaru meminta sejumlah uang supaya tidak langsung ditanggapi.
"Kalau ada datang yang menanyakan izin bangun dan yang lainnya, masyarakat diimbau untuk menanyakan surat tugas mereka. Kalau tidak ada surat tugas jangan dilayani. Kalau tetap juga memaksa, silahkan laporkan ke Kantor Satpol PP Pekanbaru, atau ke pos pengaduan di MPP Pekanbaru," pungkasnya.