Tersandung Pusaran Korupsi Pelabuhan, 3 Eks Kepala BPTD Kelas II Diperiksa Jaksa Penyidik Kejati Riau
Pekanbaru, Terbilang.id - Dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap IV di Kabupaten Kepulauan Meranti, jaksa penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi Riau memeriksa Eks Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Avi Mukti Amin, Kamis, (21/11/24)
Avi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode pekerjaan 2023 hingga Februari 2024. Selain Avi, jaksa penyidik juga memeriksa Yohana, selaku staf keuangan/operator pencairan uang pekerjaan.
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi inisial AMA, KPA periode pekerjaan November 2023 sampai Februari 2024, dan Y selaku staf keuangan/operator terkait pencairan uang pekerjaan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (21/11/2024) petang.
Avi bukan satu-satunya mantan Kepala BPTD Kelas II Riau. Pada Rabu (20/11/2024), jaksa penyidik telah memeriksa Batara, Kepala BPTD Kelas II Riau selaku KPA periode pekerjaan Agustus 2023 sampai Oktober 2023.
Zikrullah menyebut, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi lain pada Selasa (19/11/2024). Mereka adalah Herwandi, karyawan PT WBI, pihak peminjam perusahaan PT BTA-PT.CBA (KSO), Claudius, Direktur PT BTA, Edison Kamaulet Direktur PT CBA selaku pihak kontraktor pelaksana.
"Senin (18/11/2024), saksi inisial I (Iswandi, red) diperiksa. Dia merupakan Staf Teknis BPTD Riau Kementerian Perhubungan," lanjut Zikrullah.
Sebelumnya, jaksa penyidik juga meminta keterangan Yugo Antoro, Kepala BPTD Kelas II Riau tahun 2022 sekaligus KPA dalam proyek bermasalah senilai Rp26 miliar.
Informasi yang dihimpun, pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V dianggarkan tahun 2022-2023. Nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak ada namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Adapun potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah