PHPU Kelmi Amri-Asparaini Ditolak MK, Anton-Poti Pimpin Kabupaten Rohul 5 Tahun Kedepan

PHPU Kelmi Amri-Asparaini Ditolak MK, Anton-Poti Pimpin Kabupaten Rohul 5 Tahun Kedepan
Suasana Putusan Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi

Rokan Hulu, Terbilang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon kepala daerah termasuk Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau.

Sidang berlangsung di Gedung MK lantai 2 dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.

Sidang lanjutan yang digelar 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB digelar untuk PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rohul dengan nomor registrasi 34/PHPUBUP-X111/2025.

Pemohon, Kelmi Amri-Asparaini, didampingi kuasa hukum Eva Nora. Sementara termohon diwakili oleh Perry Siberani Law Firm & Partners serta JPN Kejari Rohul.

Dalam amar putusan, hakim yang dibacakan oleh Suhartoyo menyebut, permohonan tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.

Ditolaknya permohohan gugatan tersebut, artinya pemilik suara terbanyak hasil Pilkada Rohul Anton-Syafaruddin Poti melenggang dan akan memimpin Rohul 5 tahum ke depan.

Sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan permohonan dari Adam-Sutoyo Kuansing, Ferdiansyah-Soeparto untuk Pilkada Dumai, Muflihun-Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru, dan Afrizal Sintong-Setiawan untuk Rohil.