Terlibat Sengketa Ketenagakerjaan, Dua Mobil Dinas KONI Riau Disita Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Dua unit mobil milik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau disita oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Penyitaan ini berkaitan dengan gugatan dari lima orang eks karyawan KONI Riau terkait tuntutan pembayaran pesangon yang belum diselesaikan. Selasa (24/6/2025)
Dua unit kendaraan yang disita adalah Toyota Innova, yang ditarik menggunakan mobil towing sebagai bagian dari eksekusi jaminan perkara. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Hukum KONI Riau, Syahrial.
“Iya, itu memang disita. Tidak bisa kita tahan-tahan, karena sudah merupakan penetapan Ketua Pengadilan,” ujar Syahrial kepada media.
Syahrial menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan merupakan langkah hukum yang diambil pengadilan guna menjamin terpenuhinya hak-hak eks karyawan sebagaimana yang mereka tuntut. Kendati demikian, KONI Riau menilai bahwa lembaga mereka tidak memiliki kewajiban membayar pesangon, mengingat KONI bukan entitas bisnis.
“Sebetulnya di KONI tidak ada istilah pesangon. Yang ada hanya sagu hati, karena KONI bukan lembaga yang mencari keuntungan seperti perusahaan,” tegasnya.
Menurut Syahrial, jumlah yang dituntut dalam gugatan awal mencapai lebih dari Rp400 juta, namun dalam proses mediasi dan persidangan, angkanya turun menjadi sekitar Rp142 juta.
“Kalau mereka minta sagu hati, akan kita usahakan. Tapi karena yang dituntut adalah pesangon, kita tidak bisa penuhi karena tidak sesuai dengan status kelembagaan KONI,” jelasnya.
Meski demikian, KONI Riau mengaku tetap beriktikad baik dan terbuka untuk mencari penyelesaian. Sementara itu, proses hukum masih berjalan dan akan menjadi penentu final terhadap kewajiban pembayaran yang harus dilakukan KONI.
Penyitaan ini menjadi pelajaran penting terkait tata kelola kelembagaan dan status hubungan kerja di organisasi nirlaba seperti KONI. Diperlukan kejelasan hukum dan komunikasi terbuka antara pengurus dan tenaga kerja untuk menghindari konflik di kemudian hari. (*)