Tangkap Tersangka Pencurian Sapi, Polres Siak Ringkus Pelaku Bersama Mobil Modifikasi

Tangkap Tersangka Pencurian Sapi, Polres Siak Ringkus Pelaku Bersama Mobil Modifikasi
Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun.

Siak, Terbilang.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum mereka. Kali ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun.

Seorang pria berinisial Su (48), warga Kampung Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci Kanan, berhasil diamankan karena diduga mencuri dua ekor sapi milik seorang peternak bernama Rianto (60), warga Sawit Permai.

Kasus ini bermula pada Senin (28/4/2025) saat korban menyadari dua dari sepuluh ekor sapinya hilang setelah dilepas untuk mencari makan di kebun sawit milik warga. Dugaan pencurian menguat setelah warga melihat dua ekor sapi diangkut menggunakan mobil Kijang pick-up merah yang telah dimodifikasi.

Korban bersama keluarga lantas memeriksa rekaman CCTV warga dan menemukan bukti visual mobil tersebut membawa dua ekor sapi dari lokasi kejadian. Laporan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Muhammad Habib Kevin Setiyawan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (13/5/2025), petugas mendeteksi keberadaan kendaraan pelaku di kawasan Pasar Km 55, Sawit Permai.

“Mobil Kijang merah sesuai ciri-ciri terparkir di samping rumah warga. Setelah melakukan pengintaian, tim kami mengamankan dua orang pria, salah satunya adalah Su, yang kemudian mengakui telah mencuri dua ekor sapi milik korban,” terang Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, Rabu (14/5/2025).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Kijang pick-up BM 9521 AB dan satu unit handphone Vivo Y15S.

Su kini telah ditahan di Mapolres Siak dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Bayu menegaskan, Polres Siak tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas dan akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)