Simpan 31,25 Gram Sabu Di Semak - Semak, Dua Pria Ditangkap Polsek Ujung Batu

Simpan 31,25 Gram Sabu Di Semak - Semak, Dua Pria Ditangkap Polsek Ujung Batu
Dua pria berinisial AS dan S berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB

Ujung Batu, Terbilang.id - Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 31,25 gram. Dua pria berinisial AS dan S berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Ujung Batu AKP Robby Hidayat, SE, yang didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, SH, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

“AS berhasil diamankan lebih dulu. Dari hasil interogasi, ia mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial S,” terang Kapolsek.

Tim bergerak cepat ke lokasi kediaman S di Dusun Sukakarya, Desa Pematang Tebih. Setelah diamankan, S mengakui keterlibatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di semak-semak dekat rumah, ditutupi pelepah kelapa kering.

Polisi menemukan 11 paket sabu, terdiri dari enam paket besar dan lima paket kecil, yang dibungkus rapi dalam plastik bening. Kepada petugas, S mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan berinisial S, yang kini masih dalam pengembangan penyelidikan.

Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)