Kejati Riau Mulai Bergerak, Dana Pendidikan Rohil Sebesar Rp40 M Diduga Dikorupsi

Kejati Riau Mulai Bergerak, Dana Pendidikan Rohil Sebesar Rp40 M Diduga Dikorupsi
Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Proyek pembangunan dan rehabilitasi 41 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kini tengah disorot tajam. Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp40,36 miliar yang seharusnya digunakan untuk peningkatan fasilitas pendidikan, diduga kuat disalahgunakan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bergerak cepat. Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut. Proses pemeriksaan saksi masih berlangsung hingga kini.

Kepala Disdikbud Rohil, Asril Arief, belum diperiksa dalam kasus ini. Namun, Kejati memastikan pemanggilan terhadap yang bersangkutan telah dijadwalkan. Menariknya, Asril Arief sudah lebih dulu menyandang status tersangka dalam perkara berbeda yang kini ditangani Kejari Rohil, meski belum ditahan.

Dalam rangka pengumpulan bukti, Kejati Riau telah menggeledah Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada 30 April lalu. Sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop disita. Laptop tersebut diduga berisi data rekapitulasi penarikan dan penggunaan dana proyek yang kini dipersoalkan.

Kejati Riau juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau untuk menghitung kerugian negara dalam proyek ini.

Dana DAK seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 SD dengan total 207 kegiatan. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi kuat pembelanjaan yang tidak sesuai prosedur dan terindikasi kuat sebagai bentuk penyimpangan anggaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan Asta Cita Presiden Bapak Prabowo Subianto, serta petunjuk Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa anggaran pendidikan yang seharusnya menjadi pondasi masa depan generasi bangsa, masih rentan dijadikan lahan korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)