Telah Habis Masa Kampanye, 6 Pjs Kepala Daerah Riau Resmi Diberhentikan

Pekanbaru, Terbilang.id - Enam Pejabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota di Riau telah mengakhiri masa tugasnya setelah kepala daerah definitif selesai melaksanakan cuti kampanye selama Pilkada Serentak tahun 2024.
Keenam Pjs kepala daerah tersebut diantaranya, Pjs Bupati Pelalawan Jhon Pinem Armedi, Pjs Bupati Kepulauan Meranti Roni Rakhmat, Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono Mulyanto, Pjs Bupati Bengkalis Akmad Sudirman Tavipiyono, Pjs Bupati Siak Indra Purnama, dan Pjs Walikota Dumai Fahsul Falah.
Keenam Pjs Bupati/Walikota tersebut telah kembali bertugas dijabatan aslinya sebagai ASN. Dimana dari enam Pjs kepala daerah itu, tiga diantaranya merupakan pejabat eselon II Pemprov Riau, sedangkan 3 lagi dari pejabat kementerian.
"Iya, kita sudah terima surat pemberhentian dari enam Pjs Bupati/Walikota di Riau. Itu sudah ada surat resminya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian secara resmi Pjs Bupati/Walikota di Riau," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufiq OH, Senin (25/11/2024).
Taufiq juga mengatakan, tiga pejabat eselon II Pemprov Riau yang ditunjuk Pjs kepala daerah saat ini sudah kembali bertugas di lingkungan Pemprov Riau.
"Pejabatnya sudah kita kembalikan untuk bertugas di jabatan aslinya. Sedangkan pejabat dari kementerian juga sudah kembali ke Jakarta karena bupati/walikota definitif sudah selesai melaksanakan cuti kampanye," terangnya.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pejabat Pemprov Riau dan kementerian yang telah menjalankan amanah sebagai Pjs kepala daerah di Riau dengan baik selama bupati/walikota definitif yang ikut kontestasi Pilkada melaksanakan cuti kampanye," tutupnya.