Tangkap Pengedar Narkoba Di Desa Rambah Hilir, Polres Rohul Amankan 14 Paket Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba Di Desa Rambah Hilir, Polres Rohul Amankan 14 Paket Sabu
seorang pria berinisial ID (29), yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Rokan Hulu, Terbilang.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Simpang Raya, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H menyampaikan, penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial ID (29), yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Pelaku ditangkap di salah satu rumah di Simpang Jalan Baru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 paket diduga sabu dengan berat kotor 5,59 gram," ujar AKP Repelita Ginting, didampingi Paur Humas Polres Rohul Sarlin Sihotang, S.H.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan berupa lima lembar plastik klip bening kosong, satu lembar kertas timah rokok, dan satu unit ponsel merk Oppo warna silver.

Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Repelita Ginting juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menghimbau agar warga terus proaktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian, khususnya terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya dalam pemberantasan narkoba," pungkasnya. (*)