Usut Kematian Pasien RSJ Tampan Gantung Diri, Polresta Pekanbaru Periksa 6 Orang Saksi

Pekanbaru, Terbilang.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terus mendalami kasus kematian seorang pasien berinisial AN di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. Pria asal Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu itu ditemukan tergantung di salah satu ruangan RSJ Tampan, Senin (28/4/2025).
Dalam upaya untuk mengungkap penyebab kematian pasien RSJ Tampan tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi, yang di antaranya termasuk dokter dan perawat yang terlibat dalam perawatan pasien tersebut pada saat kejadian.
"Saat ini kasusnya sedang kami dalami, kita juga telah memeriksa enam orang saksi termasuk dokter serta perawat yang merawat korban saat kejadian," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (2/5/2025).
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen RSJ Tampan, untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang dibutuhkan.
"Kami akan melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan, serta memastikan setiap informasi yang didapatkan diperiksa dengan seksama," tambah Kompol Bery Juana Putra.
Kematian pasien tersebut terjadi di RSJ Tampan pada awal pekan ini, dan langsung memicu berbagai spekulasi di masyarakat mengenai prosedur perawatan yang dijalankan oleh pihak rumah sakit. Dalam penyelidikan ini, Polresta Pekanbaru memastikan akan mengungkap fakta-fakta terkait kejadian tersebut dan melakukan proses investigasi secara profesional.
Jika terbukti ada kelalaian dalam perawatan pasien yang menyebabkan kematian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
“Jika ada kelalaian yang terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Bery. (*)