Putusan PN Rengat Mengecewakan Publik, Tokoh Ponpes Inhu Divonis Bebas Dari Dakwaan Asusila

Putusan PN Rengat Mengecewakan Publik, Tokoh Ponpes Inhu Divonis Bebas Dari Dakwaan Asusila
Ilustrasi Putusan bebas terhadap terdakwa berinisial A, seorang tokoh agama dan mantan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Putusan bebas terhadap terdakwa berinisial A, seorang tokoh agama dan mantan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dalam kasus dugaan pencabulan, menuai reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) Inhu.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Selasa, 4 Februari 2025, majelis hakim yang diketuai Petrus Arjuna Sitompul, S.H., bersama hakim anggota Wan Ferry Fadli, S.H., dan Santi Puspitasari, S.H., memutuskan untuk membebaskan terdakwa A dari segala dakwaan tindak pidana pencabulan.

“Putusan ini mengecewakan banyak pihak, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak pertengahan 2024,” ujar Ahmad Arifin Pasaribu, Direktur Komnas Waspan Inhu, saat diwawancarai, Kamis (22/5/2025).

Kasus ini mencuat pada Mei 2024 dan ditindaklanjuti oleh Kapolres Inhu saat itu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K.. Tersangka A ditahan dan penahanannya sempat diperpanjang beberapa kali, terakhir pada 23 Januari 2025.

Namun, selama persidangan, terdakwa A secara konsisten membantah seluruh tuduhan, sementara beberapa saksi yang awalnya memberikan keterangan memberatkan di tahap penyidikan, kemudian mencabut keterangan tersebut di persidangan, menyatakan bahwa keterangan yang benar adalah yang mereka sampaikan di pengadilan.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti yang sah hanya berupa satu helai kaos abu-abu tua dan satu celana chinos pendek warna krem tua. Video yang sempat beredar luas di media sosial dan dianggap publik sebagai alat bukti penting, tidak diajukan secara resmi oleh penuntut umum, sehingga tidak menjadi pertimbangan hukum dalam persidangan.

“Hal ini tentu menjadi sorotan tajam, karena publik telah menyaksikan sendiri potongan video yang memperlihatkan dugaan tindakan tak senonoh,” lanjut Ahmad Arifin Pasaribu.

Ahmad Arifin menegaskan bahwa putusan ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh masyarakat.

“Masyarakat sebelumnya mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini. Namun, vonis bebas ini justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses hukum dan perlindungan terhadap korban,” katanya.

Merujuk pada surat putusan No. 270/Pid.Sus/2024/PN Rgt, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Karena itu, terdakwa dinyatakan bebas dan diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. (*)