Dibalik PT BSP resmi Kelola 100% Blok CPP, Ada PI 10% dari PHR masih belum jelas

Pekanbaru, Terbilang.id - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan bahwa kepercayaan pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru kepada PT Bumi Siak Pusako merupakan kado spesial bagi masyarakat Riau di hari ulang tahun ke-65 Provinsi Riau pada 9 Agustus 2022.
Hal itu sampaikan Syamsuar saat memberikan kata sambutan pada acara bertajuk Malam Seremonial Perpanjangan WK CPP 2022-2042, di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (8/8/2022) malam.
Dibalik itu semua ada hal yang sangat menyedihkan hati masyarakat Provinsi Riau hingga saat ini yaitu kejelasan mengenai PI 10 persen yang dijanjikan PT PHR kepada Provinsi Riau belum juga menemukan kepastian.
Gubernur Riau Syamsuar mengaku telah minta kepada PT PHR agar bisa mempercepat proses pemberian PI 10 persen tersebut.
"Sekarang kontribusinya berupa PI 10% belum ada, mau satu tahun, kita juga masih menunggu PI dari PT PHR, karena itu kami sudah meminta Dirut PT PHR agar bisa memproses pemberian PI 10 Persen kepada Provinsi Riau," ujar Gubri Syamsuar di Pekanbaru, Senin (8/8/2022).
Padahal, Gubri mengaku telah mengukur target pendapatan daerah dari hasil PI 10 persen yang didapatkan melalui Blok Rokan yang dikelola PT PHR.
Syamsuar mengaku, untuk melancarkan proses tersebut pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara SKK Migas dengan PT PHR agar dapat dibantu dalam proses percepatan pemberian PI 10 persen.
"Tahun 2021 sudah lewat harapan kami seharusnya PI sudah dapat diterima sehingga kita dapat mengetahui berapa progres dari produksi dan lifting yang telah diperoleh oleh PT PHR setelah alih fungsi," jelas Gubri.
Karena belum ada mendapat gambaran, Gubri mengharapkan PT PHR agar bekerja lebih keras terutama untuk peningkatan produksi minyak.
"Tapi saya rasa mereka terus bekerja agar nanti bisa maksimal sesuai apa yang ditargetkan pemerintah," pungkas Gubernur Syamsuar dilansir mcr.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas Kementerian ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Aturan tersebut memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengelolaan migas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan peraturan tersebut, pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah (Pemda) sejak disetujuinya plan of development (POD) I wilayah kerja, baik di darat maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil.(*)
Penulis : Muhammad Heru