Program Pemutihan Pajak Berbuah Manis, Pemprov Riau Raup Rp31,6 Miliar Dari 47 Ribu Kendaraan

Program Pemutihan Pajak Berbuah Manis, Pemprov Riau Raup Rp31,6 Miliar Dari 47 Ribu Kendaraan
ILustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan.

Pekanbaru, Terbilang.id - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan yang digelar Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejak sebulan lalu mencatatkan hasil positif, tercatat sebanyak 47.602 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini dengan total pemasukan pokok pajak mencapai Rp31,6 miliar. Sabtu (21/6/2025)

Capaian ini disambut gembira oleh Kepala Bapenda Riau, Evarefita, yang menilai bahwa antusiasme masyarakat merupakan indikasi meningkatnya kesadaran pajak, terutama saat diberikan insentif keringanan.

“Program pemutihan ini memang sangat membantu. Masyarakat jadi lebih ringan membayar pajak tanpa terbebani denda, dan kita juga terbantu dalam meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.

Selain dari program pemutihan, realisasi keseluruhan pembayaran pajak kendaraan bermotor termasuk yang tidak mengikuti program pemutihan juga menunjukkan angka yang menggembirakan. Data Bapenda mencatat sebanyak 143.624 unit kendaraan telah membayar pajak dengan total pemasukan pokok sebesar Rp86,8 miliar.

Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 19 Agustus 2025, memberikan cukup waktu bagi masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban tanpa dikenai sanksi denda.

Dalam upaya mempermudah akses layanan, Bapenda Riau juga aktif melakukan sosialisasi dan membuka pelayanan keliling di berbagai titik, termasuk pusat perbelanjaan, area publik, dan kantor kecamatan.

Evarefita mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Kami himbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Selain meringankan beban pajak, langkah ini juga turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Pemprov Riau menargetkan program pemutihan ini bukan hanya menjadi stimulus sesaat, tapi juga membangun fondasi kepatuhan pajak yang berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya pelayanan publik dan infrastruktur dari hasil penerimaan daerah. (*)