Pimpin Rapat Koordinasi GTRA 2026, Bupati Pelalawan Dorong Tata Kelola Pertanahan Berkeadilan
Pelalawan, Terbilang.id - Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus memperkuat komitmen dalam penataan sektor pertanahan. Hal tersebut ditegaskan Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM saat memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Jumat (6/2/2026).
Rapat strategis lintas sektor ini turut dihadiri Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H, perwakilan Polres Pelalawan, Pabung, Kepala DPMPTSP Budi Surlani, serta sejumlah kepala OPD dan unsur terkait lainnya.
Selain unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, rakor juga melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, di antaranya PT Guna Dodos, PT Pesawoan Raya, dan PT Mirabilis Agro Sampatti. Kehadiran pihak perusahaan dinilai penting untuk sinkronisasi data pertanahan, kepatuhan perizinan, serta penyesuaian tata ruang.
Rakor GTRA merupakan forum koordinasi lintas sektor yang dibentuk pemerintah dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki peran strategis dalam penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) secara berkeadilan, termasuk penataan aset, penataan akses, serta penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan.
Dalam arahannya, Bupati Zukri menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh pihak, khususnya perusahaan, untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan kesesuaian tata ruang merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
“Perusahaan diharapkan dapat memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan serta bersikap kooperatif dalam proses penataan yang dilakukan pemerintah daerah. Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan lahan, terutama yang berkaitan dengan kawasan hutan dan tata ruang wilayah,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan terkait guna verifikasi dan penyesuaian tata ruang serta kelengkapan perizinan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan pengelolaan lahan perkebunan, sekaligus mencegah aktivitas usaha yang melanggar ketentuan, termasuk yang masuk ke kawasan hutan.
Bupati Zukri juga menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penataan akses, seperti peningkatan produktivitas lahan, pemberdayaan ekonomi, serta kepastian hukum atas tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M.Si menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci percepatan pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, validasi data pertanahan, penyelesaian konflik, dan kepastian hukum harus berjalan seiring.
Rapat koordinasi berlangsung dengan sesi diskusi dan pemaparan terkait kondisi penguasaan lahan, potensi konflik agraria, kesesuaian tata ruang, serta langkah strategis yang akan ditempuh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pelalawan ke depan.
Melalui Rakor GTRA Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap dapat mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria serta mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan demi kesejahteraan masyarakat. (*)


