Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Riau, Eks PJ Walikota Pekanbaru Di Periksa 10 Jam Terkait SPPD Fiktif

Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Riau, Eks PJ Walikota Pekanbaru Di Periksa 10 Jam Terkait SPPD Fiktif
Saat Muflihun keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun S.STp M.Ap akhirnya memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam pemanggilan tersebut Muflihun telah diperiksa selama sekitar 10 jam terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau, Senin (01/07/2024) malam

Pantauan dilapangan tampak Muflihun turun dari lantai dua Dittahti Polda Riau mengenakan baju safari berwarna abu - abu usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sekitar pukul 21.00 Wib.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Muflihun

Muflihun juga mengatakan, dirinya ditanyai kurang lebih sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif tersebut

“Dari jam 10.00 WIB sampai malam ini saya diperiksa,” ungkap Muflihun.

Namun dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku penyidik belum membahas dan menanyai terkait pemesan tiket pesawat saat pandemi Covid 19.

Selain itu ia juga menyanggupi apabila dipanggil kembali untuk keperluan pemeriksaan lanjutan terkait permasalahan ini.

“Belum tahu untuk pemeriksaan lanjutan. Kalau dipanggil saya datang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Setwan Riau dan telah memanggil puluhan saksi.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru menyebutkan hingga saat ini telah 30 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan.

“Itu masih proses penyelidikan. Pemeriksaan ketika dia (Muflihun) menjabat Setwan DPRD Riau dari tahun 2020 – 2021,” Ujar Nasriadi

Dikatakan Nasriadi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap para pegawai yang bertanggungjawab atas setiap kegiatan di Setwan tersebut.

Sedangkan untuk kerugian negara, dijelaskan Nasriadi, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara ketika nantinya perkara akan naik ke proses sidik.