Masuk Batas Wilayah Administratif Desa Menaming, Ratusan Warga Rohul Tuntut Penutupan Galian C Di Kawasan Jalangan Pasir Na Hinjang

Rokan Hulu, Terbilang.id - Ratusan warga Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, menggelar aksi damai untuk menuntut penutupan aktivitas Galian C di kawasan Jalangan Pasir Na Hinjang, yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah administratif desa mereka. pada Rabu sore (9/7/2025)
Aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Menaming, Safrijon, dan diikuti oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Koordinator Umum Aksi Mangatur, Koordinator Lapangan Arrijalil Khoiri Nst, Ketua LKA Datuk Jamalintang, serta tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, dan mahasiswa.
Dalam aksinya, massa menyebrangi Sungai Batang Lubuh untuk menuju lokasi galian. Warga menuntut agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan karena dinilai merusak lingkungan dan tidak mengindahkan batas wilayah administratif Desa Menaming.
“Tuntutan utama kami adalah agar seluruh kawasan Jalangan Pasir Na Hinjang dikembalikan sebagai hak penuh masyarakat Desa Menaming. Kami juga menolak klaim pihak pengusaha yang menyatakan wilayah ini bukan bagian dari desa kami,” tegas Mangatur.
Menurutnya, secara historis dan administratif, wilayah tersebut merupakan bagian dari Desa Menaming. Hal itu diperkuat oleh peta resmi kecamatan dan sejumlah aplikasi pemetaan digital. Ia juga mengungkapkan bahwa audiensi yang telah difasilitasi oleh Kapolsek Rambah belum menghasilkan solusi.
“Kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata, jika tidak ada itikad baik dari pihak pengusaha,” tambah Mangatur.
Warga juga menyoroti kerusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat aktivitas galian yang telah berlangsung sekitar tiga tahun terakhir. Meski pihak pengusaha mengklaim hanya memiliki izin seluas 4,7 hektare, warga menilai tambang telah meluas hingga 9 hektare.
“Kami minta alat berat dikeluarkan dari lokasi. Tapi pihak pengusaha menolak dan bahkan menunjukkan sikap arogan,” ujarnya.
Aksi sempat memanas karena emosi warga tersulut, namun situasi berhasil dikendalikan berkat kehadiran aparat kepolisian yang menjaga keamanan. Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Warga menegaskan akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan terkait dugaan kerusakan lingkungan dan sengketa penguasaan lahan. (*)