Laporkan Kegiatan Fiktif Tahun Anggaran 2020, Polresta Tetapkan 2 Orang Tersangka Pengurus LAMR Kota Pekanbaru
Pekanbaru, Terbilang.id - Satreskrim Polresta Pekanbaru saat ini sedang mengusut kasus dugaan Dana Hibah pada kegiatan fiktif dan mark-up yang terjadi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru.
Dugaan korupsi dana hibah tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020. Dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Kasus dugaan korupsi LAMR Pekanbaru sudah ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu YS dan AS," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (31/10/2024).
Kasus tersebut tercatat pada dana hibah dari anggaran APBD Kota Pekanbaru tahun 2020 ke LAMR Pekanbaru yang totalnya mencapai Rp 1 miliar kemudian diduga diselewengkan oleh dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
Akibat penyelewengan kegiatan tersebut, negara diketahui telah dirugikan sebesar Rp 723 juta lebih. Dana itu diduga ditilap YS yang bekerjasama dengan AS lewat laporan pertanggungjawaban kegiatan palsu atau fiktif.
Mereka diduga telah membuat bukti pengeluaran berupa cap stempel, kwitansi, faktur, bkn dana atau nota yang tidak sesuai alias mark-up dan fiktif.
Dugaan itu diketahui dari laporan penggunaan anggaran yang tak sesuai. Kegiatan itu seharusnya berupa anggaran untuk kegiatan silaturahmi paguyuban se-Pekanbaru dan belanja baju adat melayu.
Namun dua kegiatan itu tidak kunjung dilakukan dan ditemukan perbuatan hukum. Akibatnya, dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang dikucurkan sebesar Rp 1 miliar rupiah tersebut menyebabkan kerugian negara. Nilainya pun tidak sedikit, yaitu mencapai sebesar Rp 723 juta lebih.
"Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPK RI, negara mengalami kerugian mencapai Rp 723 juta lebih," tutupnya.