KPK Ungkap Telah Menyita Uang Senilai 6,82 Miliar Atas Tindak Pidana Korupsi Melibatkan Penyelenggara Negara Di Pekanbaru

Jakarta, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa telah menyita uang tunai senilai Rp 6,82 miliar atas tindakan korupsi penyelenggara Negara yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa beserta delapan orang lainnya, saat melaksanakan konferensi pers, di Jakarta
"Tim KPK berhasil mengamankan sembilan orang, delapan di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta barang bukti uang tunai senilai Rp 6,82 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Dalam Operasi kali ini, Tim KPK menduga bahwa Risnandar Mahiwa bersama Indra Pomi Nasution telah melakukan pemotongan sejumlah anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Uang hasil dari pemotongan tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Sehingga dalam perkara kali ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, antara lain yaitu Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru
Pada keterangan konferensi pers, Wakil Ketua KPK RI, Ghufron menjelaskan, operasi dimulai dengan penangkapan Plt Kabag Umum Novin Karmila beserta sopirnya, DM, di Pekanbaru pada Senin (2/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan Novin, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar rupiah yang disimpan dalam tas.
Selanjutnya, tim KPK menangkap Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dua ajudannya, NAT dan MRM dan kemudian KPK berhasil menyita Barang bukti tambahan berupa uang tunai sebesar Rp 1,39 miliar dari lokasi penangkapan.
"Pada sekitar pukul 20.30 WIB, Risnandar meminta istrinya, AOA, menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumahnya di Jakarta," jelas Ghufron.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, KPK berhasil mengamankan Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution di kediamannya di lokasi terpisah, Dari lokasi tersebut, tim KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 830 juta yang diduga bagian dari total Rp 1 miliar yang diterima Indra dari Novin.
Ghufron juga mengungkap bahwa sebagian kekurangan uang yang diterima Indra Pomi telah diberikan kepada pihak lain, termasuk Rp 150 juta kepada Kadishub Pekanbaru berinisial YL dan Rp 20 juta kepada seorang wartawan.
Atas perbuatan tersebut KPK mengungkap bahwa Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)