Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Eks Ketua DPRD Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Eks Ketua DPRD Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara
Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (12/3/2026).

Pekanbaru, Terbilang.id - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, Muslim divonis 3 tahun 4 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara hingga Rp22,6 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (12/3/2026). Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muslim selama 3 tahun 4 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat dan Alex.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel Kuansing yang berada di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014.

Pembangunan hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.

Pemerintah daerah kemudian menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan serta Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Dalam proses pembahasan anggaran, terdakwa selaku Ketua DPRD Kuansing saat itu disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan anggaran tanpa dasar perencanaan yang sah. Bahkan ditemukan adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang.

Pembangunan hotel tersebut dilaksanakan oleh PT Waskita Karya dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015.

Namun bangunan hotel itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah tentang penyertaan modal maupun pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD).

Akibatnya, bangunan hotel tersebut kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik mencapai 56,32 persen sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau, kerugian negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp22.637.294.608. (*)