1.647 Unit Plat Merah Inhu Menunggak Pajak, Bapenda Riau Himbau Pemkab Manfaatkan Program Pemutihan Mulai 19 Mei 2025

Rengat, Terbilang.id - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Rengat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat sebanyak 168.703 unit kendaraan dari berbagai jenis tercatat sebagai penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Angka ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran wajib pajak di wilayah kerja Indragiri Hulu.
Dari data tersebut, kendaraan berplat hitam menjadi penyumbang tunggakan terbesar, mencapai 165.092 unit. Mayoritas berasal dari kendaraan roda dua, yang jumlahnya mencapai 156.224 unit. Disusul oleh kendaraan pick up sebanyak 3.319 unit dan minibus sebanyak 3.156 unit.
Sementara itu, kendaraan berplat merah yang notabene digunakan oleh instansi pemerintah juga tercatat menunggak sebanyak 1.647 unit, dengan rincian 1.366 unit roda dua, 167 unit minibus, dan 57 unit pick up.
Untuk plat kuning, jumlah kendaraan yang menunggak mencapai 1.964 unit, terdiri dari 897 unit truk, 893 unit light truck, dan 144 unit minibus.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat, Dasril, M.Pd, menghimbau masyarakat memanfaatkan program pengampunan/pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
“Program ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat yang menunggak pajak. Kami mengajak masyarakat untuk taat pajak demi pembangunan daerah,” ujar Dasril, Senin (15/5/2025).
Dasril menyebutkan terdapat lima poin penting dalam program pemutihan PKB Bapenda Riau 2025, yaitu:
-
Penghapusan semua pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024 (cukup bayar 2 tahun saja).
-
Penghapusan semua denda tunggakan PKB.
-
Penghapusan semua denda SWDKLLJ Jasa Raharja sebelum 2025.
-
Diskon 50% untuk mutasi kendaraan masuk dari luar Riau (plat non-BM ke BM).
-
Diskon 10% bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu selama 3 tahun berturut-turut, atau yang membayar 1 bulan sebelum jatuh tempo.
Dengan potensi ribuan kendaraan yang bisa diselesaikan status pajaknya, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. (*)