Kerugian Negara Capai Rp12,5 Miliar, Kejati Riau Resmi Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit
Pekanbaru, Terbilang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (8/7/2025).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah MRN dan HN selaku pihak swasta, serta RN, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa proyek bermasalah tersebut menggunakan anggaran tahun 2022–2023 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar. Ketiga tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru, untuk penahanan sementara selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” ujar Zikrullah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pelabuhan ini memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp25,9 miliar, yang dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO). Masa pelaksanaan proyek berlangsung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023, namun proyek mengalami kendala dan dilakukan tiga kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu hingga Februari 2024.
Namun, meskipun diberikan tambahan waktu dan anggaran, proyek tersebut tetap tidak rampung alias mangkrak. Pelabuhan belum dapat difungsikan hingga kini.
“Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan. Bahkan material on site dibayar 100 persen, padahal barang belum tersedia di lapangan,” ungkap Zikrullah.
Kejati Riau memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat. (*)


