Berhasil Ungkap 4 Pelaku Jaringan Narkotika Internasional, Polda Riau Amankan 17,3 Kg Sabu

Berhasil Ungkap 4 Pelaku Jaringan Narkotika Internasional, Polda Riau Amankan 17,3 Kg Sabu
Konferensi pers Jaringan Narkoba Internasional yang digelar di Media Center Polda Riau pada Kamis (16/5)

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 17,379 kilogram sabu. Empat orang tersangka diamankan, termasuk seorang narapidana yang mengendalikan jaringan dari dalam Lapas.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, berdasarkan informasi adanya pengiriman narkotika dari Siak menuju Pekanbaru. Petugas kemudian membuntuti sebuah kendaraan mencurigakan dan berhasil menghentikannya di Jalan Buatan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua tas berisi 18 paket besar sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China. Dua orang diamankan dalam mobil, yaitu tersangka I dan kekasihnya, EIQ. Tersangka I diketahui berperan sebagai kurir lokal yang bertugas membawa sabu dari Siak ke Pekanbaru dan melapor kepada HZ, pengendali jaringan yang berada di Malaysia.

Dari hasil interogasi, tim berhasil melacak rencana penyerahan 10 kg sabu kepada dua kurir yang datang dari Jakarta. Melalui penyamaran, petugas menyerahkan sabu dan langsung menangkap dua tersangka lainnya berinisial D dan A. Keduanya diketahui telah tiga kali menerima pengiriman, dengan bayaran mencapai Rp130 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan besar dan terorganisir, yang dikendalikan oleh MN, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman 11 tahun penjara karena kasus serupa. MN diduga bertindak sebagai koordinator darat (becak darat) jaringan tersebut.

“Jika barang ini berhasil beredar, maka diperkirakan akan merusak lebih dari 86.000 jiwa, dengan nilai ekonomi mencapai Rp17,3 miliar,” tegas Kombes Pol Putu Yudha saat konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau pada Kamis (16/5/2025)

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari HZ, seorang warga negara Malaysia yang melarikan diri dari Lapas Bengkalis sejak tahun 2017 dan saat ini masih buron.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi bangsa.

“Ini bentuk dukungan terhadap program prioritas Kapolri dan Presiden dalam agenda Asta Cita untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Anom.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (*)