Kalah Praperadilan, Kasus Pungli Kasatpol PP Kabupaten Siak Dilimpahkan Ke PN Pekanbaru
Siak, Terbilang.id - Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak praperadilan tersangka HD terkait kasus pungutan liar (pungli) di Satpol PP Kabupaten Siak yang diajukan tersangka pada 5 Juni 2023 lalu. HD selaku pemohon menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak atas proses penetapannya sebagai tersangka.
Namun upaya yang dilakukan tersangka kandas, dari putusan sidang praperadilan nomor: 3/PID.PRA/2023/PN SIAK terkait gugatan HD yang telah digelar sejak tanggal 12 Juni 2023 sampai 19 Juni 2023 di PN Siak ini kemudian dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Sidang yang berlangsung dengan hakim tunggal, Rina Wahyu Yuliati tersebut memutuskan menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil. Putusan praperadilan itu merupakan putusan yang bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik, ia mengatakan sidang praperadilan yang diajukan pemohon dimenangkan oleh pihaknya.
“Kejaksaan Negeri Siak menang pada sidang praperadilan yang diajukan pemohon,” kata Rawatan Manik melalui saluran telepon genggamnya, Senin (19/6/2023) petang.
Pihaknya sangat menghargai seluruh proses hukum yang berjalan, dia mengatakan setelah ini segera menyiapkan seluruh berkas perkara tersangka HD dan cs.
“Selanjutnya kita menyelesaikan proses penyidikan untuk segera dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Siak menahan tiga tersangka kasus pungutan liar yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak pada 13 April 2023 lalu. Diketahui tiga tersangka itu adalah Kepala Kantor Satpol PP inisial HD, staf Linmas IS dan tenaga honorer N.
Kasus yang menjerat Kasatpol PP beserta dua stafnya itu berawal saat akan dilaksanakan turnamen sepakbola antar instansi yang dibuat oleh Ketua DPRD Siak yang digelar Mei 2023, atas dasar itu oknum Satpol PP membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha yang sudah tersebar di tujuh kecamatan.