Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Pelaku Pungli Retribusi Sampah Ilegal

Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Pelaku Pungli Retribusi Sampah Ilegal
Faktur Retribusi Sampah Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) retribusi sampah yang meresahkan warga. Dua orang pria, Mawardi (48) dan Dedi (43), diamankan di kawasan Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Rabu (9/4/2025) siang.

Keduanya ditangkap saat sedang menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka memungut iuran dari warga dan pelaku usaha dengan dalih pembayaran retribusi sampah.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan membawa kuitansi berkop DLHK, stempel, hingga surat tugas palsu. Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa kuitansi, stempel DLHK, kartu ATM, buku rekening, dan surat tugas bodong.

“Pelaku mengaku sebagai petugas resmi DLHK dan memungut uang secara rutin, rata-rata sebesar Rp60.000 per bulan dari warga. Ini jelas pungli, dan masyarakat sudah resah,” ujar Kompol Bery.

Pihak DLHK Pekanbaru sendiri telah lama menegaskan bahwa pembayaran retribusi sampah hanya dilakukan secara non-tunai melalui dua rekening resmi di BRK Syariah dan BNI. Langkah ini diambil sebagai upaya transparansi dan pemberantasan pungli di sektor pelayanan publik.

Menyikapi kasus ini, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum atas praktik ilegal yang merusak citra pelayanan pemerintah.

"Kita tidak akan biarkan ada yang bermain di urusan pelayanan. DLHK dan aparat sudah kita minta bersinergi, dan masyarakat harus berani melapor,” tegas Agung.

Masyarakat diimbau untuk mengecek identitas petugas sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan segala bentuk pungli ke DLHK melalui nomor aduan 0821 7191 9992 atau langsung ke pihak kepolisian.