Istri Alami Luka Memar Dan Nyeri Di Perut, Polres Kepulauan Meranti Tangkap Suami KDRT

Istri Alami Luka Memar Dan Nyeri Di Perut, Polres Kepulauan Meranti Tangkap Suami KDRT
Ilustrasi, Suami KDRT

Kepulauan Meranti, Terbilang.id - Seorang pria berinisial MR (27) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TD (24). Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7/2025), sehari setelah korban melapor ke pihak kepolisian.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan terjadi pada Senin dini hari (7/7/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah pasangan tersebut yang berlokasi di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

Kejadian berawal saat korban menegur suaminya yang pulang larut malam. Pelaku yang mengaku baru kembali karena membantu temannya mengangkat barang, tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

“Pelaku memukul mata kiri korban dengan tangan kanan, lalu menginjak perut korban ketika sedang terbaring. Usai kejadian, pelaku langsung meninggalkan rumah,” terang AKP Roemin.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata dan nyeri di perut, lalu melaporkan kejadian ke Polres Kepulauan Meranti. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VII/2025, penyidik segera melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel motor di Jalan Siak, Selatpanjang, sekitar pukul 11.00 WIB, tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya.

“Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Untuk kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tambah AKP Roemin.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus-kasus KDRT demi melindungi hak dan keselamatan korban, khususnya perempuan dan anak. (*)