Hasil Sindikat Antar Provinsi, Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Hasil Sindikat Antar Provinsi, Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Satreskrim Narkoba Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.591 gram, 3.791 butir pil ektasi serta 61,7 gram serbuk ekstasi yang disita dari 5 orang sindikat narkoba antar provinsi, Kamis (13/06/2024) pagi, dihalaman belakang Mapolresta Pekanbaru.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur larutan pembersih lantai.

Sedangkan, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender yang kemudian juga campur menggunakan larutan pembersih lantai.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut merupakan pengungkapan dari 4 laporan polisi dengan menetapkan 5 orang tersangka yang masing - masing berinisial ER, RD, AR, SP serta MS.

“Salah satunya sindikat pengiriman narkoba dengan modus baru, dimana narkoba jenis sabu -sabu dan pil ekstasi itu dikirim bersama dengan ayam hidup melalui jasa ekspedisi,” kata Kompol Manapar.

Kasat Manapar mengatakan, modus operandi pelaku menyembunyikan narkoba terlihat di dasar kandang ayam yang telah dimodifikasi. Upaya penyelundupan ini terbongkar ketika paket ayam tersebut melewati x-ray bandara.

“Ini modus operandi yang baru, yaitu mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi bersama dengan ayam hidup jenis Bangkok. Ayamnya sudah kita titip rawat,” ujar Kompol Manapar.

Selain itu Manapar juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu pengirim dan penerima barang haram tersebut.

“Mereka menggunakan jaringan yang putus dan sampai saat ini masih kami lidik pelakunya. Tujuan pengiriman ke Jakarta dengan jumlah 3 ribu butir lebih ekstasi dan 1 kilogram sabu,” kata Kompol Manapar.

Saat ini petugas sedang memburu pelaku yang telah mengirim narkotika tersebut, sementara lima orang pengedar narkoba lintas provinsi lainnya sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“”Atas perbuatannya para tersangka akan kita dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kasat.