Eks Pj Walikota Risnandar Cs Resmi Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru, KPK Siapkan Proses Penuntutan

Pekanbaru, Terbilang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Selasa (15/4/2025).
Ketiga tersangka yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, serta mantan Plt Kabag Umum Setdako, Novia Karmila, sebelumnya ditahan di Rutan KPK setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2024 lalu.
Pemindahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. KPK menyatakan langkah ini sebagai bagian dari proses penuntutan yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada 21 April mendatang.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemotongan dan pungutan liar terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dalih pengelolaan anggaran. Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi manipulasi dalam APBD-P 2024 yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk uang tunai, dokumen penting, barang mewah, serta data elektronik yang relevan dengan kasus.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.