Edukasi Disiplin Sejak Dini, Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan Ke Sekolah
Pekanbaru, Terbilang.id - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah preventif untuk melindungi pelajar sekaligus menanamkan budaya disiplin berlalu lintas sejak dini.
Surat edaran bernomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang diterbitkan pada Kamis (26/2) tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri maupun swasta se-Provinsi Riau.
Dalam surat itu ditegaskan, peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Erisman menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan pelajar usia sekolah.
“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya.
Melalui edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah konkret. Di antaranya melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.
Tak hanya sekolah, peran orang tua juga menjadi sorotan. Orang tua atau wali murid diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor. Sinergi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum dinilai penting agar kebijakan ini berjalan efektif.
Surat edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum. Dengan kebijakan tersebut, Disdik Riau berharap tercipta budaya disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta peningkatan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan generasi muda adalah tanggung jawab bersama. (*)


