Diduga Tipu Dana Jemaah Umroh Hingga Rp500 Juta, Dirut Travel Detofa Dilaporkan Ke Polda Riau

Diduga Tipu Dana Jemaah Umroh Hingga Rp500 Juta, Dirut Travel Detofa Dilaporkan Ke Polda Riau
Dirut Travel Detofa Dilaporkan Ke Polda Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Setelah hampir satu tahun menunggu kepastian keberangkatan yang tak kunjung terealisasi, puluhan calon jemaah umroh akhirnya melaporkan Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara berinisial ML ke Polda Riau, Senin (13/7/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dana perjalanan umroh dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat 28 calon jemaah yang mengaku menjadi korban. Mereka mengklaim telah menyetorkan biaya perjalanan umroh, namun hingga kini tidak kunjung diberangkatkan maupun menerima pengembalian dana (refund) sebagaimana yang pernah dijanjikan pihak travel.

Salah seorang korban, Habibi Irawadi, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau. Ia mengaku sebelumnya telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil karena pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang miliknya sebesar Rp48 juta.

Menurut Habibi, dirinya bersama sang istri semula dijadwalkan berangkat umroh pada 7 April 2025 setelah memilih paket perjalanan yang ditawarkan Travel Detofa dengan harga yang dinilai cukup terjangkau.

"Awalnya kami dijanjikan berangkat tanggal 7 April 2025. Saya dan istri bahkan sudah tiga kali dijadwalkan ulang, tetapi tetap saja gagal berangkat dengan berbagai alasan. Pada September 2025 kami sempat ditawari opsi pengembalian dana atau refund, namun sampai sekarang tidak ada kepastian," ujarnya.

Habibi mengatakan, selama berbulan-bulan para calon jemaah terus berusaha meminta kejelasan kepada pihak travel mengenai jadwal keberangkatan maupun pengembalian dana. Namun, komunikasi dengan pihak terlapor justru semakin sulit karena pesan dan permintaan klarifikasi yang disampaikan para korban kerap tidak mendapat tanggapan.

Merasa tidak lagi memperoleh kepastian, para korban akhirnya sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Riau. Mereka berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu melalui proses penyelidikan, termasuk memanggil pihak terlapor, meminta keterangan para saksi, serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para calon jemaah.

Selain melapor ke kepolisian, para korban juga berencana menyampaikan pengaduan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau pada Rabu mendatang. Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umroh tersebut, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan karena para korban mengaku Travel Umroh Detofa masih aktif menawarkan paket perjalanan melalui sejumlah akun media sosial untuk menjaring calon jemaah baru.

Secara hukum, dugaan perbuatan yang dilaporkan dapat diproses berdasarkan ketentuan mengenai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, ML selaku Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polda Riau. Sementara itu, ibu terlapor yang akrab disapa Umi mengaku pasrah dan tidak dapat berbuat banyak atas persoalan hukum yang kini dihadapi anaknya.

Terbilang.id telah berupaya menghubungi pihak PT Detofa Trinaka Nusantara untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan.

Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih merupakan dugaan dari pihak pelapor. Kebenaran materi laporan akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polda Riau sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)