Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Di Pekanbaru, Omzet Tembus Rp3,6 Miliar

Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Di Pekanbaru, Omzet Tembus Rp3,6 Miliar
ekspos kasus yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, SIK, M.Han di lokasi penggerebekan pertama, Lokasi tersebut merupakan markas utama sindikat. sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru, Rabu (25/6/2025)

Pekanbaru, Terbilang.id - Praktik judi online bermodus permainan Higgs Domino Island dengan omzet miliaran rupiah akhirnya dibongkar tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam oleh kepolisian. Tak tanggung-tanggung, sindikat ini disebut-sebut memiliki omzet harian hingga Rp25 juta, dengan total perputaran dana mencapai Rp3,6 miliar.

Mengikuti langsung ekspos kasus yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, SIK, M.Han di lokasi penggerebekan pertama, Lokasi tersebut merupakan markas utama sindikat. sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru, Rabu (25/6/2025). 

"Ini hasil kerja keras tim siber Ditreskrimsus dengan dukungan masyarakat yang resah dengan maraknya judi online," ujar Wakapolda

Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi tertanggal 19 Juni 2025. Tim melakukan penggerebekan di dua titik: kompleks ruko di Jalan Imam Munandar, dan sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.

Di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari operator, pengelola chip, hingga sang pemodal utama: Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang ditangkap setibanya dari Malaysia di Bandara Sultan Syarif Kasim II.

"Ko Jo ini otak dan penyandang dana seluruh operasional mereka," terang Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Sindikat ini beroperasi dengan sistem shift, menggunakan 102 PC rakitan di lokasi pertama, yang dijalankan operator untuk membuat akun Higgs Domino, menaikkan level, lalu bermain demi mengumpulkan chip. Setelah chip terkumpul dalam jumlah besar, dijual secara online oleh tim kedua di lokasi berbeda. Harga jual chip mencapai Rp25.000 per 1 miliar, dengan volume penjualan rata-rata 1 triliun chip per hari.

Berikut data tersangka yang diamankan:

Lokasi Pertama (Tenayan Raya) :
Jonathan Julian Leslie (pemodal), Muhammad Abdul Aziz (leader), Febry Setiawan, Rendy Firlandi, Rizqul Akbar, dan Bayu Sanjaya.

Lokasi Kedua (Payung Sekaki) :
Ahmad Fahrozi (leader), Rijal Aulad, Dede Firmansyah, Khama Adithya, Juniyandi, dan Muhammad Shahab Jumaedi.

Sebagian besar pelaku berasal dari Pulau Jawa dan direkrut langsung oleh Ko Jo untuk menjalankan operasi dari Pekanbaru.

Dalam penggerebekan, turut diamankan barang bukti berupa:

  • 120 unit PC rakitan
  • 11 unit handphone
  • 10 KTP
  • 1 rekening bank & kartu ATM
  • 1 akun email

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Riau juga memastikan bahwa penyidik kini tengah melakukan asset tracing, pemblokiran rekening, pemeriksaan ahli, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)