Buntut Perbuatan Anaknya, RAT Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta

Buntut Perbuatan Anaknya, RAT Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta
Konferensi pers Kementrian Keuangan Republik Indonesia atas Penanganan Permasalahan Internal yang melibatkan Saudara RAT

Jakarta, Terbilang.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta. Pencopotan ini merupakan buntut dari penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio terhadap David, putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/2).

Menkeu RI menjelaskan, pencopotan Rafael didasari pada Pasal 31 Ayat (1) PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ke depan, Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan kembali, yang berguna dalam menetapkan hukuman disiplin bagi Rafael Alun Trisambodo.

Sementara itu, saat ditemui usai konferensi pers, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo bakal tetap mendapatkan gaji.

“Setahu saya RAT masih (menerima gaji) karena ini kan hanya pencopotan dari jabatan dan ini prosesnya masih belum selesai,” ujar Yustinus.

Ke depan, Kemenkeu berkomitmen untuk terus memberikan informasi berupa pemberitahuan kepada masyarakat terkait pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo.

“Jadi, permasalahan ini masih terus dilanjutkan, kita akan update terus informasinya,” tandas Yustinus.

Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sehingga masih terikat dengan seluruh kode etik hingga aturan administrasi sebagai ASN.

"Status Saudara RAT, yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya. Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (24/2).

Penulis : Didi Hasriadi