Bongkar Praktik Ilegal Jual Beli Lahan di Hutan Lindung, Polres Bengkalis Tangkap Satu Orang Tersangka

Bengkalis, Terbilang.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik ilegal jual beli lahan di kawasan hutan lindung Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Seorang pria berinisial MD ditangkap karena diduga menjadi aktor utama dalam aktivitas tersebut.
Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, menjelaskan bahwa MD menjual lahan hutan seolah-olah milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare. Dari praktik tersebut, MD diduga telah menjual sekitar 40 hektare lahan dan memperoleh keuntungan hingga Rp385 juta.
“Modus tersangka adalah menjual lahan di kawasan hutan seolah-olah itu milik kelompok tani,” terang Ipda Fachri, Senin (12/5/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama pihak PT BBHA pada Sabtu (10/5/2025). Saat menyusuri kawasan konsesi, petugas menemukan dua pondok pekerja serta suara alat berat yang sedang beroperasi.
Petugas lalu bergerak cepat dan mengamankan dua unit ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi yang digunakan untuk membuka lahan. Dua operator alat berat berinisial RSP dan AP juga turut diamankan.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit ekskavator, kuitansi jual beli lahan, dan papan batas lahan milik pembeli,” jelas Fachri.
Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat serta menilai dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap kawasan hutan lindung dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa. (*)