Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Di Rupat, Polres Bengkalis Gagalkan Hampir 1 Kg Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Di Rupat, Polres Bengkalis Gagalkan Hampir 1 Kg Sabu
Diperkirakan, sabu sebanyak 958,14 gram ini dapat merusak lebih dari 4.700 jiwa jika berhasil beredar. Nilai pasar barang haram tersebut mencapai hampir Rp1 miliar.

Bengkalis, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menorehkan prestasi dalam memerangi narkotika. Sebanyak 958,14 gram sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 30 April 2025.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Dari informasi itu, tim berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti sabu hampir satu kilogram,” ujar AKBP Budi dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Tersangka yang diamankan berinisial AS (25 tahun), warga Rupat, Bengkalis. Ia ditangkap saat berada di sebuah kamar penginapan Atan Zahar. Dalam operasi tersebut, sabu ditemukan tersembunyi rapi dalam bungkus teh Cina dan surat tanah yang diselipkan di tong sampah, sebuah modus baru yang menunjukkan upaya licik sindikat narkoba.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Donny Binsar, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Dumai. AS disebut merupakan kurir yang menerima instruksi dari seseorang berinisial MS, yang kini masuk dalam daftar pencarian.

“Tersangka mengaku akan diberi imbalan Rp10 juta jika berhasil mengantar sabu ke pelabuhan Tanjung Kapal, dan Rp20 juta jika lolos ke Dumai,” ungkap Donny.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu sepeda motor, handuk merah, dan surat kepemilikan tanah yang digunakan sebagai bagian dari kamuflase pengiriman.

Diperkirakan, sabu sebanyak 958,14 gram ini dapat merusak lebih dari 4.700 jiwa jika berhasil beredar. Nilai pasar barang haram tersebut mencapai hampir Rp1 miliar.

Tersangka AS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polres Bengkalis memastikan pengusutan jaringan ini tidak berhenti di AS. Penyidikan terus dilakukan untuk memburu aktor intelektual di balik peredaran narkoba lintas negara ini.

“Perang melawan narkoba adalah komitmen bersama. Tidak ada kompromi untuk pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup AKBP Budi Setiawan. (*)