Beri Keringanan Hingga 31 Oktober, Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Reklame Dan PBB-P2
Pekanbaru, Terbilang.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan program.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan perpanjangan program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir.
"Wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap akumulasi denda yang dapat menambah beban pembayaran pada tahun berikutnya," kata Tengku Denny, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, melalui program penghapusan denda tersebut, wajib pajak cukup menyelesaikan pokok pajak yang masih terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus menanggung tambahan beban sanksi administrasi yang termasuk dalam program penghapusan denda.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Bapenda Pekanbaru juga menghadirkan layanan pajak keliling pada akhir pekan. Layanan ini disediakan di luar jam kerja kantor guna menjangkau warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan pembayaran pajak pada hari kerja.
Denny mengakui, sebagian masyarakat kerap menunda pembayaran pajak karena harus mendahulukan kebutuhan lainnya. Karena itu, Bapenda berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain meringankan beban wajib pajak, program penghapusan denda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong percepatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Menurutnya, Pajak Reklame dan PBB-P2 merupakan sektor yang memiliki potensi penerimaan cukup besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya objek pajak di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.
Untuk mengoptimalkan penerimaan tersebut, Bapenda terus menggencarkan sosialisasi dan pendataan pajak secara rutin melalui masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Upaya ini dilakukan untuk memastikan informasi mengenai program penghapusan denda tersampaikan secara luas kepada masyarakat. Selain itu, pendataan juga bertujuan meningkatkan akurasi dan transparansi basis data perpajakan, termasuk memastikan kesesuaian data kepemilikan objek pajak dengan status kewajiban perpajakannya.
Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan, Bapenda Pekanbaru turut menyediakan fasilitas digital melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memeriksa status pembayaran serta mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dilunasi. Fasilitas ini diharapkan membantu wajib pajak memperoleh informasi perpajakan dengan lebih praktis.
Denny mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Reklame maupun PBB-P2 agar segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum masa berlaku berakhir.
"Kami mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa SPPT dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 31 Oktober," tutup Denny. (*)








