Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal Di Keritang

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal Di Keritang
Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (21/5)

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (21/5).

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Kecamatan Keritang. Petugas langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan sejumlah besar buah mangga yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan izin resmi.

“Dari hasil penindakan, kami berhasil mengamankan sebanyak 15.000 kilogram buah mangga segar yang tidak disertai dokumen karantina dan dokumen kepabeanan yang sah,” terang Setiawan.

Barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp300 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp100 juta, belum termasuk risiko terhadap keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Tembilahan dan akan diserahkan kepada Badan Karantina Indonesia, UPT Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Riau untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setiawan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, keamanan, serta ekosistem lingkungan.

“Kami terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan dan jalur distribusi untuk mencegah masuknya barang ilegal yang membahayakan,” ujarnya.

Penindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memasukkan barang tanpa melalui jalur resmi dan prosedur yang sesuai. Bea Cukai menegaskan bahwa tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Bersama, kita jaga keamanan perbatasan dan lindungi negeri ini dari ancaman produk ilegal,” tutup Setiawan. (*)