Ungkap Kasus Kurang Dari 24 Jam, Pencuri Motor Tengah Malam Ditangkap Polres Kampar

Ungkap Kasus Kurang Dari 24 Jam, Pencuri Motor Tengah Malam Ditangkap Polres Kampar
Pelaku berinisial YN (29) berhasil diamankan di Desa Ridan, Kecamatan Bangkinang.

Kampar, Terbilang.id - Seorang warga Kecamatan Salo Baru, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, harus mengalami kejadian tak menyenangkan saat mendapati sepeda motor miliknya hilang dicuri pada dini hari. Berkat kesigapan aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap tak sampai 24 jam setelah laporan diterima.

Kejadian pencurian terjadi pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial MS, yang baru saja pulang, memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya di ruang depan rumah. Namun, keesokan harinya, kendaraan tersebut telah raib.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, Selasa (3/6/2025).

Satreskrim Polres Kampar langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.20 WIB pada hari yang sama, pelaku berinisial YN (29) berhasil diamankan di Desa Ridan, Kecamatan Bangkinang.

“Barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX warna abu-abu hitam, ditemukan disembunyikan di belakang rumah pelaku,” jelas Gian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sepeda motor milik korban juga telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Kampar Kompol Miharwi turut memberikan apresiasi terhadap kerja cepat jajarannya. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Kampar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini bagian dari motto kami: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah. Kampar, Bumi Serambi Mekkah, kami layani dengan hati nurani,” tuturnya. (*)